GUNUNG SUGIH – Seorang pria ditangkap polisi dari Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah, karena mencabuli anak di bawah umur.
Pria itu, WMI (18) warga Gaya Baru VIII Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, diciduk di rumahnya Jumat (28/05/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto SIK, SH, mengatakan WMI ditangkap atas laporan ayah korban.
Sebenarnya, sang ayah sedang merantau di Jakarta. Suatu saat ia menerima pesan WhatsApp (WA) dari seorang kenalannya.
Pesan itu berupa gambar-gambar adegan seksual layaknya suami istri. Ternyata, sosok yang terekam pada gambar tak senonoh itu adalah putrinya, Bunga (nama sandi).
Sang ayah terkejut, dan langsung pulang kampung, Selasa (25/05/2021).
Tiba di rumah ia langsung menanyai putrinya tentang kebenaran sosok pada rekaman gambar itu.
Sang putri membenarkan hal itu, dan ayahnya langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Menurut keterangan Bunga, perbautan cabul itu dilakukan di kediaman pelaku, saat rumah sepi karena orang tua pelaku berjualan di Pasar Gaya Baru.
Kejadiannya, pertengan bulan Maret 2021, sekira pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Bunga sedang di rumah ketika WMI menghubunginya untuk datang.
Atas berbagai bujuk rayu, terjadilah perbuatan cabul di kamar WMI.
Peristiwa kedua, terjadi sekitar pertengahan April 2021. Tempatnya sama, di kediaman pelaku.
Bedanya, kali ini, diam-diam WMI merekam adegan-adegan intim mereka melalui aplikasi video di telepon selularnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksakan korban secara medis untuk kepentingan visum.
“Kami menangkap WMI di rumahnya dan menyita HP yang digunakannya merekam saat perbautan cabul berlangsung “ kata Kapolsek.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” Tegas Yoni Sutaryanto.
Sebenarnya, ancaman hukuman bisa ditambahkan atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016, karena pelaku membuat dan mentransmisikan konten asusila.
Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Rls-Rul)











Komentar