oleh

Kasus Arteria Dahlan di MKD DPR RI Berjalan, Para Pengadu Diminta Klarifikasi

JAKARTA – Kasus Arteria Dahlan yang yang meminta agar Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berbahasa Sunda saat rapat, berlanjut di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).

Setelah menunggu sejak akhir Januari 2022, para pengadu bertemu Majelis Kehormatan Dewan DPR RI, Kamis (31/3/2022) untuk klarifikasi dan verifikasi.

Sidang tahapan klarifikasi dan verifikasi ini merupakan sidang awal kasus tersebut dan berlangsung tertutup.

Para pengadu adalah Cecep Burdansyah selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.

Kemudian, Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana, LBH Galuh Pakuan Pajajaran, Kamaludin SH, dan Gerakan Pilihan Sunda, Andri Perkasa Kantaprawira.

Baca Juga:   Kasus Ferdinand Hutahaean, Yaqut Bilang Jangan Buru-buru Menghakimi 

Lalu, Poros Nusantara, Urip Haryanto yg juga melakukan pengaduan pidana di Polda Metro Jaya.

Kamis 31 Maret 2022 mereka memenuhi panggilan MKD, dan diterima oleh Anggota MKD Sartono, SE MM Fraksi Demokrat Jawa Timur dan R Imron Amin SH MH Fraksi Gerindra Jawa Timur.

Dalam persidangan yang berlangsung singkat ini setiap pengadu diminta mengungkapkan aduannya terhadap teradu Arteria Dahlan.

Pada prinsipnya mereka berpendapat sama, bahwa Arteria Dahlan telah menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menyakiti hati nurani dan marwah suku Sunda.

Anggota MKD R Imron Amin bertanya, apakah pengadu dan masyarakat Sunda sudah menerima permohonan maaf Arteria Dahlan?

Baca Juga:   Unggahan Berbau Rasis Picu Kerusuhan di Manokwari

Para pengadu menyatakan bahwa dari pernyataan pers Arteria Dahlan di DPP PDIP tidak pernah secara jelas mengakui kesalahannya.

Kamaludin SH sebagai advokat LBH Galuh Pakuan Pajajaran mengatakan, pernyataan meminta maaf, tidak menutup kasus etika dan pidana yang bersangkutan.

Sidang MKD ini adalah satu saluran untuk memutuskan kasus yang membuat marah orang Sunda, sehingga Arteria Dahlan dinyatakan sebagai musuh Sunda menjadi jelas.

Sidang MKD lebih lanjut adalah proses mencari keadilan dan kebenaran.

Ketua Lodaya Puragabaya Indonesia, Nace Permana siap terus mengawal proses ini termasuk untuk mendorong massa ke DPR RI bila perlu.

Baca Juga:   Komjen Sigit Aset Terbaik Polri, Jokowi Merasa Nyaman dan Aman

“Pokoknya hanya satu kata: pecat dan pidanakan,” katanya.

Susane Febriyanti Kartalegawa SH sebagai advokat Poros Nusantara menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya sudah pada tahap penyampaian pendapat ahli, bahwa hak imunitas tidak bersifat mutlak.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan terus memproses kasus ini, dan m menyampaikan hasil sidang kepada 17 anggota MKD lainnya, makanya sidang ini direkam.

Pengadu diharapkan menunggu tahap selanjutnya proses MKD ini, pemanggilan para pengadu menunjukkan bahwa kasus ini berjalan. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya