oleh

Harus Diusut! Penyebar Video Sidang Tertutup MKEK Soal Usul Pemecatan Terawan

JAKARTA – Staf Terawan Agus Putranto yakni Jajang Edy Prayitno meminta polisi mengusut pengunggah video acara Muktamar ke-3 IDI yang digelar di Aceh.

Video yang dimaksud yaitu saat rekomendasi pemecatan Terawan dibacakan.

Jajang mengatakan, seharusnya sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan pengurus IDI itu digelar tertutup.

Ia menduga ada unsur kesengajaan dengan tujuan mencoreng nama baik Terawan lewat unggahan video berdurasi 1:31 menit yang kemudian viral itu.

Dia meminta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait kasus ini.

“Termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan,” kata Jajang seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:   Lapor Pak Menteri, Kasus Dokter Meninggal Tambah 4 Orang

Jajang juga mendesak kepolisian memeriksa anggota IDI yang ikut mengunggah video melalui media sosial. Sejauh ini, Jajang mengaku belum membuat laporan ke polisi.

“Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto,” kata Jajang.

Video rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan Terawan dari IDI beredar di media sosial pada Jumat lalu (24/3/2022).

Salah satunya diunggah akun Twitter Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono @drpriono1.

Baca Juga:   IDI Cabut Keanggotaan Dr Terawan Sang Penggagas Vaksin Nusantara

“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad(K), sebagai anggota IDI,” ujar seorang dari presidium dalam muktamar.

“Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.

Video tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan publik. Ada yang pro ada pula yang kontra dengan rekomendasi pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

IDI menyatakan, pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif alias masih berupa rekomendasi dari MKEK.

Masih ada pula forum pembelaan dari pihak terkait. Terawan, kata IDI, masih tercatat sebagai anggota IDI.

Baca Juga:   Said Aqil Siraj dan Yahya Cholil Staquf, Siapa yang akan Tampil?

IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.

“Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK,” kata Beni.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.

Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

“Tentu kami harus laluiz dan upaya ini menjadi upaya bersama seluruh anggota IDI untuk menjaga etik dan menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan Muktamar 31,” kata Adib. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya