oleh

Ahli Forensik Pastikan Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai, Apa Kata Priyanto?

JAKARTA – Kesaksian ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menunjukkan, Handi Saputra (17) dibuang Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.

Zaenuri hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya Salsabila (14) setelah menabrak dua sejoli itu pada 8 Desember 2021.

Dalam sidang itu, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang jadi barang bukti perkara.

“Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan,” kata Zaenuri.

“Apakah (Handi) masih bernapas?” tanya Faridah kepada Zaenuri.

Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.

Baca Juga:   Terungkap, Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg, Priyanto Baru Antar Pulang Teman Perempuan

“Berarti masih hidup?” tanya Faridah.

“Masih, tetapi dia tidak sadar,” jawab Zaenuri.

Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.

Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.

Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Priyanto mengatakan, saat itu tubuh Handi sudah kaku, hingga akhirnya ia buang ke Sungai Serayu.

Priyanto lalu bertanya kepada Zaenuri, apakah kondisi kaki yang menekuk dan kaku itu bisa dinyatakan Handi sudah meninggal dunia.

Baca Juga:   Tabrak Lari Nagreg: Ini Dia Sosok Sang Kolonel yang Perintahkan Buang Tubuh Korban

“Saya tidak bisa memastikan,” jawab Zaenuri.

Priyanto bertanya mengenai air yang masuk ke rongga dada Handi. Apakah ada perbedaan ukuran antara air dan darah yang masuk ke tubuh Handi.

“Termasuk tadi, Pak dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?” tanya Priyanto.

“Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan,” jawab Zaenuri.

Priyanto juga mempertanyakan soal waktu kematian Handi. Zaenuri menjawab kematian Handi tidak bisa dipastikan waktunya dalam kasus ini.

“Bapak juga tidak bisa menyimpulkan jam kematiannya karena di sini kurang dari 6 jam setelah makan terakhir,” kata Priyanto.

“Saya tidak bisa memastikan,” jawab Zaenuri.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menjalani persidangan dan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga:   Tabrak Lari di Nagreg: Panglima TNI Tegaskan Tiga Anggotanya Diproses

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jika berpatokan pada dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya