MEDAN – Kecewa dengan vonis, Kantor PN Medan memanas. Beberapa pria, Rabu (24/3/2021), di Cakra 2 PN Medan nekat memburu majelis hakim usai membacakan putusan bebas kedua terdakwa pengeroyokan menewaskan rekan mereka, Syahdilla Hasan Afandi.
Mereka yang kecewa dengan vonis berusaha menerobos barikade sejumlah satuan pengaman (satpam) yang berjaga-jaga di ruang sidang.
Sementara sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan. Ratusan massa yang kecewa dengan vonis dari keluarga maupun kerabat korban sedang tersulut emosi.
Peristiwa tindak pidana sebagaimana uraian tim JPU dari Kejari Medan memang terungkap di persidangan.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sudah mendapatkan vonis dalam perkara yang sama, tidak bisa lagi menjalani peradilan. Populer dengan sebutan ‘nebis in idem’.
Untuk itu kedua terdakwa yakni Sunardi alias Gundok dan Syarwan Habibi harus bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan. JPU juga diperintah majelis hakim agar segera membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan (rutan).
Ratusan massa yang ‘berselimut’ emosi pun menumpahkan kemarahan dengan berteriak-teriak. Seolah rasa keadilan tidak berpihak pada rekan mereka yang tewas.
Di antara kerumunan massa, Yus Yulianti, ibu korban yang tewas, bersama suaminya mengatakan, tidak terima kecewa dengan vonis bebas kedua terdakwa.
“Saya nggak terima. Saya nggak terima. Itu (korban) anak saya laki-laki satu-satunya. Saya nggak terima,” katanya sembari menangis terisak.
Sementara pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa memperoleh tuntutan masing-masing enam tahun penjara kecewa dengan vonis. (*)











Komentar