oleh

Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka

PRINGSEWU – Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Dalam sepekan Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka ditangkap di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam berbagai jenis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu 16,92 gram, 1 butir ineks, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp200 ribu” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, SKom Senin (29/3/21) siang.

Baca Juga:   Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Diungkapkannya, dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.

Kemudian, Handika (30) warga desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung tengah dan F (29) warga Dsn Purwosari Pekon tegalsari Kecamatan gadingrejo kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus.

Lalu RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan Banyumas, dan MY (45) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus.

Baca Juga:   Residivis Kurir Narkoba Ditangkap, 200 Butir Pil Ekstasi Disita

Kemudian RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jl Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) warga Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.

Lalu AP (36) warga Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Selain itu, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

“Dari 22 tersangka yang kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang sumai istri yakni DW dan FA” ujarnya.

Baca Juga:   Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba.

Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek Narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan narkotika akan sulit keluar dan butuh rehabilitasi panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu, Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (*)

Komentar

Berita Lainnya