JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap artis sinetron berinisial AS atau Agung Saudaga alias Agung Saga terkait penyalahgunaan narkoba.
Agung Saga ditangkap pada 27 Maret 2021. Ini merupakan kali kedua Agung berurusan dengan hukum karena narkoba. Ia pernah ditangkap kasus serupa pada April 2019 lalu. Pada konferensi pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Agung mengaku menyesal sudah mengonsumsi narkoba. “Saya menyesal sekali, kepada keluarga besar kepada PH (production house) saya. Saya menyesal. Saya ingin sembuh. Saya mohon kesempatan saya ingin sembuh,” tutur Agung.
Agung mengungkapkan dirinya menggunakan Narkoba karena terpengaruh lingkungan. “Saya terpengaruh (lingkungan sekitar),” lanjut Agung.
Agung juga mengaku telah mengonsumsi Narkoba sejak 2018 lalu. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisikan Narkoba jenis sabu 0,28 gram. Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2020
Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu Agung Saga menggunakan modus pembelian Narkoba yang terbilang unik karena ditempelkan di tiang listrik. (ben)











Komentar