oleh

Anggota Brimob Tembak Mati Warga di Tambang Emas Gunung Botak, Apa Kata Kapolda?

AMBON – Seorang anggota Brimob, Bripka AB menembak mati Made Nurlatu (49) warga Desa Tanah Merah, di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Sabtu (29/1/2022).

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan Bripka AB bakal menjalani proses hukum dan pasti dipecat.

“Kami menginginkan pelaku dihukum, baik secara pidana maupun dapat dipecat,” ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Hal ini disampaikan saat menemui keluarga korban di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Pulau Buru.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengatakan penbambakan tersebut terjadi pukul 15:00 WIT, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:   Massa Beraksi Menolak Tambang, Satu Tewas Tertembak, Begini Kisahnya

Ohoirat mengatakan anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea. Bripka AB, kata Ohoirat, terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang.

Bentrokan antarpenambang pecah di kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, pada Sabtu (29/1/2022).

Didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Humas Polda Maluku, dan Kapolres Pulau Buru serta Dandim 1506/Namlea, Kapolda menyampaikan turut berduka atas meninggalnya almarhum.

Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa Made Nurlatu.

“Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:   Tanah Runtuh di Bekas Galian Tambang Emas, Tiga Tewas

Kepada keluarga korban, Lotharia mengaku anggota brimob yang bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan proses hukum yang bersangkutan, baik secara pidana maupun kode etik,” ujar dia.

Lotharia menjelaskan, kasus penambakan tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.

“Perkara pidananya sudah ditangani  Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani Propam Polda Maluku,” ujarnya.

Baca Juga:   Penambang Dorong Pemerintah Realisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat

Lotharia meminta pihak keluarga mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kami pecat, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Dansat Brimob Kombes Pol Muhammad Guntur juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Guntur juga meminta masyarakat melapor apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya