JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran Narkoba Malaysia – Indonesia di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, lima tersangka diringkus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga pil H5 di wilayah tersebut.
“Informasi masuk, bahwa ada di daerah Batam di dekat Nagoya sana, sering dilakukan transaksi narkotika,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (29/1).
Pada 21 Januari, tim membuntuti sebuah mobil yang dikendarai tersangka SK dan NS di daerah Agas Tanjung, Batam. Kedua tersangka sempat berusaha menghindari kejaran, namun petugas berhasil menghentikan.
Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Setelah dua tersangka ditangkap, anggota geledah mobil dan menemukan dua karung putih. Di dalamnya ada jerigen plastik biru, dan ada satu tas hitam berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5,” tutur Argo.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain, yakni HY dan H di daerah Buyung, Batam. Tim juga mengamankan 5 kilogram narkoba.
Selanjutnya, tim bergerak kembali meringkus tersangka RFH saat akan mengambil paket barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia kemudian dikendalikan warga binaan dari Lapas Batam. Ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih dikejar,” tutur Argo.
Argo menjelaskan, jaringan ini biasanya mengeredarkan Narkoba di Batam dan Makassar. Bahkan, jaringan ini sudah lebih dari tiga kali mengirim barang haram tersebut ke Makassar lewat jasa eekspedisi
Argo juga menyebut modus peredaran yang dilakukan jaringan ini menggunakan sistem tempel. “Jadi dia letakkan, dia pergi, jadi ini tidak tahu siapa. Modusnya seperti itu,” ujarnya.
Dari jaringan ini, total barang bukti yang disita 8.206 gram brutto sabu, 21.000 butir ekstasi, serta 220 butir pil H5.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)











Komentar