KOTABUMI – Polisi dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan, pelaku pertama SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat dengan korban Mawar (nama samaran).
“Pelaku ditangkap oleh anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat. Pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun di belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai. Tapi polisi berhasil menangkapnya,” kata Kasat, Selasa (28/12/2021).
Modus pelaku, pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB, korban memesan baju via online.
Pembelian dilakukan dengan cara bayar di tempat (COD – cash on delivery) pelaku. Karena masalah jarak, saat itu korban terpaksa harus menginap di rumah pelaku.
Pada malam hari, pelaku menyuruh korban memasak mie instan. Ketika korban di dapur untuk memasak, pelaku datang dan membekap korban.
Pelaku berkata “jangan memjerit! nanti kakak kamu saya bunuh!” sambil menyeret korban ke ruang tengah. Saat itu istri pelaku sedang sakit. Kemudian, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Mengenai tersangka kedua, lanjut Kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja. Korbannya, Bunga (nama samaran).
“Pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya,” ujar Eko.
Modus pelaku, korban tinggal bersama bibinya dan pelaku, sejak umur 14 tahun.
Pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 WIB, saat itu hanya ada pelaku dan korban.
Pelaku meminta korban mengeriknya. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan. Sejak itu, perilaku tersebut berulang hingga bulan Juli 2021.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.(Trb-J/etalaseinfo.com)










