BEKASI – Polisi berhasil meringkus satu lagi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ER yang sempat buron, ditangkap oleh penyidik Polres Metro Bekasi, di kediamannya, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang, Selasa (30/11/2021) mengatakan, ER ditangkap Minggu (28/11/2021) November 2021 malam.
ER adalah pelaku ketiga yang ditangkap dalam kasus mutilasi ini.
Polisi mengungkap peran ketiga pelaku ini yang semuanya diniali aadistis, membunuh korban lalu memotong-motong dan membuangnya ke beberapa tempat terpisah.
ER yang baru ditangkap, ikut menahan kepala korban saat pembunuhan terjadi. Dengan mobil sewaan ia membuang potongan jenazah di beberapa tempat.
“Saat melakukan pembunuhan yang berujung pada mutilasi ini mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).
Satu tersangka, FM memegang kaki korban. Tersangka ER yang baru ditangkap itu memegang dan menutup kepala korban dengan bantal.
“Kemudain tersangka MAP yang melakukan pembunuhan,” kata Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi itu.
Ridho Suhendra (28), adalah korban pembunuha dan mutilasi ini.
Potongan tubuh pengemudi ojek online ini ditemukan di sejumlah loaksi di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).
Tim gabungan Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengangkap dua dari tiga pelakunya, kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah termutilasi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua tersangka pelaku itu adalah FM (20) dan MAP (29).
Satu pelaku lain yang berinisial ER ditangkap kemudian, setelah sempat buron.
Endra Zulpan mengatakan, motif para pelaku adalah sakit hati. FM sakit hati karena korban pernah menghina dia dan istrinya.
Zulpan mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah korban tertidur akibat mabuk narkoba, ketiga pelaku langsung melakukan pembunuhan yang telah mereka rencanakan.
Zulpan mengatakan, pelaku dibunuh menggunakan golok yang telah disiapkan para tersangka.
“Jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan,” kata Zulpan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, jenazah korban dipotong-potong lalu dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Ketiga tersangka terancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)








