SAMARINDA – Polisi menangkap MT (31) lantaran terlibat dalam aksi pencetakan dan peredaran Uang Palsu, Jumat (26/11/2021).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pelaku pengedar uang palsu itu ditangkap atas kerja sama tim gabungan Polda Kaltim.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, menangkap tersangka warga Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Tim Gabungan langsung melakukan Penyelidikan di lapangan. Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mendapati pelaku saat akan bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda pada Jumat (26/11/2021)” ujar AKP Gulo, Senin (29/11/2021) siang.
Pelaku MT, kata Gulo, diringkus petugas tanpa perlawanan. Saat memangkapnya, petugas menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp1,8 Juta.
Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli ponsel bekas.
“Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian kami lakukan penggeledahan di kediaman pelaku,” kata AKP Gulo.
Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di tempat tinggal pelaku. Di antaranya, selembar uang asli pecahan Rp50 Ribu, sebuah dompet dan amplop cokelat.
Lalu, satu unit ponsel dan uang palsu pecahan Rp50 Ribu sebanyak 117 lembar, dengan total nilai Rp5.850.000.
Polisi juga menemukan dua unit printer, tujuh tabung tinta suntik, dan lembaran kertas bahan baku yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
Pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku, telah beraksi mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Pelaku mengedarkan uang palsu hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran pasca lulus kuliah tahun 2015, MT masih menganggur.
MT, kata AKP Gulo, dipastikan hanya bekerja dan bergerak seorang diri. Uang palsu yang dicetaknya juga tidak pernah diperdagangkan.
Ia hanya menggunakannya untuk membeli rokok, servis motor dan membeli kebutuhan sehari-harinya.
“Pelaku ini hanya mencetak pecahan Rp50 ribu, karena mudah digunakan ke warung kecil, bengkel motor, dan warung foto copy,” ujar Gulo lebih.
Berbekal kemahirannya di bidang komputer dan belajar dari video internet, MT bisa mencetak uang palsu.
Walaupun aksinya ditentang keluarga, namun itu tidak menyurutkan niatnya meneruskan aksi mencetak uang palsu dan membelanjakannya.
Terhadapa perbuatannya, MT dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 Junto Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Siberindo.co)
Penulis: Adt/Editor: Lukman










