Diperiksa kesehatan sebelum masuk tahanan Kejagung. (Tangkapan Layar Video)
JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang pernah menjadi bagian dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula. Sosok yang akrab disapa Tom Lembong itu disebut terlibat dalam kasus izin impor gula pada 2015 yang dinilai merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Penetapan tersangka ini sekaligus membuka kembali perjalanan karier Tom, yang bermula sebagai bankir di Singapura dan kemudian ditarik masuk pemerintahan oleh Jokowi.
Tom Lembong, lahir pada 4 Maret 1971, memiliki latar belakang pendidikan di arsitektur dan tata kota dari Harvard University, Boston, Amerika Serikat, pada 1994. Meski berbekal pendidikan arsitektur, Tom memilih jalur berbeda dan memulai kariernya di dunia jasa keuangan.
Karier profesionalnya dimulai di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995, dilanjutkan sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia antara 1999 hingga 2000.
Ketika Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Tom turut menjadi penasihat ekonomi dan memiliki peran strategis dalam menyusun kebijakan ekonomi bagi Jakarta. Peran ini berlanjut saat Jokowi memenangkan Pemilihan Presiden 2014.
Tom kemudian diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015, menduduki posisi penting dalam kabinet, meski akhirnya digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016. Masa pengabdiannya di BKPM berakhir pada 2019.
Perjalanan politik Tom yang sempat sejalan dengan Jokowi belakangan berubah. Pada 2023, ia secara terbuka bergabung dengan kubu Anies Baswedan sebagai bagian dari tim pemenangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat Tom pernah menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi sebelum kemudian bergabung dengan kubu yang dianggap berseberangan secara politik.
Konstruksi Perkara Impor Gula
Dalam perkara yang menjeratnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pada 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia memiliki surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan.
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah tanpa melalui prosedur koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PT AP pun diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam. Dari perizinan impor tersebut, Indonesia diduga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Pasca penetapan tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sembari menunggu kelanjutan proses hukumnya.
Perjalanan kariernya yang dinamis, dari dunia keuangan internasional hingga terjun ke pemerintahan dan akhirnya berhadapan dengan hukum, kini menjadi bagian dari perhatian publik. (*)










