JAKARTA – Ridho Rhoma telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (28/10/2021). Ridho merupakan terpidana dalam kasus narkoba.
Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Jakarta Utara karena putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kini telah inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, seperti dilnaisr Kompascom, Jumat (29/10/2021).
Sebelum menjalani masa pidananya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes demi menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas Cipinang.
“Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” ucap Rika.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma.
Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, vonis berupa dua tahun hukuman penjara itu diterima Ridho Rhoma pada 21 September 2021.
Kedua
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap atas kasus Narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho . Pada Maret 2017, dia pernah ditangkap terkait kasus narkotika.
Dalam penangkapan Ridhokala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk Ridho.
Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.
Namun Ridho harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Ridho kembali bebas pada 8 Januari 2020. (ben)











Komentar