oleh

Residivis Curanmor Berulah, Sodomi Anak Kecil di Tempat Sembahyang

MUARA DUA – Aparat Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku merupakan residivis curanmor yang aru beberapa bulan keluar dari tahanan, setelah menjalani hukuman.

Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP, Indra Arya Yudha SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Acep Yuli Sahara penangkapan terhadap Saiful Saputra (27) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu berkat laporan warga.

Dikatakan Kasat, terbongkarnya perbuatan bejat Saiful bermula pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 07:30 WIB, saat Riki salah satu jamaah masjid Baitul Mustaqim terminal Muara Dua akan salat duha.

Baca Juga:   Lama Menduda, Pria Gaek Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

Ia melihat tirai pembatas salat antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertutup rapat.

“Melihat tirai pembatas tersebut tertutup rapat, Riki curiga. Lalu ia membuka pembatas itu dan ia melihat ada dua orang laki-laki sedang melakukan perbuatan cabul,” kata Kasat, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut Kasat mengatakan saksi Riki juga melihat dari CCTV yang ada di masjid Baitul Mustaqim.

Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka Saiful sedang melakukan perbuatan sodomi terhadap korban.

“Mengetahui perbuatan tersangka, lalu Riki dan warga lainya membawa pelaku dan korban ke Polres OKU Selatan,” kata Kasat.

Baca Juga:   Dor!! Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor yang Melawan Saat Ditangkap

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Acep Yuli Sahara.

Tersangka Saiful saat dibincangi awak media mengaku telah dua kali melakukan perbuatan itu kepada korban dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5.000.

Kata Saiful, korban yang masih berusia lima tahun itu sehari-hari belajar mengaji di Masjid Baitul Mustaqim Terminal Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:   Polisi Tembak Kaki Residivis Kasus Pencurian Motor

“Sudah dua kali saya melakukannya, di tempat yang sama di saf tempat jamaah perempuan salat. Korban tidak melawan karena saya kasih uang Rp5 ribu dan makanan,” katanya.

Saiful juga mengakui ia nekat melakukan sodomi, karena sebelumnya ia pernah mengalami hal serupa ketika masih mendekam di sel tahanan karena kasus curanmor pada tahun 2019.

“Waktu itu saya pernah jadi korban sodomi ketika masih jadi tahanan dan keluar tahanan makanya saya melakukannya kembali,” katanya. (Ayik/Red)

Komentar

Berita Lainnya