JAKARTA–Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat. Setelah dipecat Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Dalam permohonan maaf yang ditulis tangan itu, Eks Kadiv Propam mengakui perbuatannya telah membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri turun.
“Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini,” ujar Sambo.
“Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri,” katanya.
Tidak ada tamtama dalam permintaan maafnya. Sambo mengabaikan Brigadir J yang merupakan subyek utama kasus ini. Ia mendendam dan tidak memaafkan ajudannya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E alias Richard Eliezer yang diperintahkan Sambo menembak Yosua merupakan anggota Polri dengan pangkat Tamtama.
Diketahui Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. (*)










