REJANG LEBONG–Terlibat perjudian online jenis togel, terduga pelaku M Tinambunan (62), warga Dusun 6 Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, diringkus petugas Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (27/8/2022) siang.
Saat digerebek petugas dikediamannya, terduga pelaku sedang merekap nomor togel dan bertransaksi judi online jenis togel menggunakan handphone miliknya.
“Total uang yang kami sita Rp 626 ribu,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (29/8/2022). (Wartaprimasiberindo)









