JAKARTA–Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa tidak bisa menyaksikan langsung pelaksanaan rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta, karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, dan beberapa rekannya, terpaksa meninggalkan TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Diakui Kamaruddin, ia tidak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi, namun sebagai pengacara korban ia merasa berhak menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
Kamaruddin datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucap Kamaruddin sambil mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim kepada penyidik.
“Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tutur Kamaruddin.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi. (*)










