JAKARTA – Proses hukum kasus Narkoba yang melilit pasangan suami istri nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih bergulir. Berkas perkara dari kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak kejaksaan mengatakan telah menerima berkas tersebut sejak Jumat 27 Agustus lalu.
“Benar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima laporan berkas dari Polres Jakarta Pusat berkas atas nama Nia Ramadhani pada hari Jumat tanggal 27 Agustus,” kata Bani Ginting Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/8).
Begitu berkas perkara itu dilimpahkan, pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan diteliti lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri setidaknya membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.
“Tahapannya memang penerimaan berkas-berkas saja dan akan kita teliti. Mungkin 14 hari ke depan. Jadi belum bisa dipastikan ke depannya gimana,” lanjutnya.
Sebelumnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan polisi pada 7 Juli lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas kasusnya Nia, Ardi dan sopirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu 0,78 gram dan bong atau alat isap sabu. (ben)








Komentar