oleh

Berkas Perkara Korupsi Wakil Ketua DPRD Mamuju Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MAMUJU—Belum cukup seminggu menjadi tahanan jaksa, berkas perkara tersangka korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung (HL) di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, atas nama Andi Dodi Hermawan, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.

Hal ini diketahui, pada Jumat (27/7/2022) sore sekitar pukul 14.30 wita. Berkas perkara Wakil Ketua DPRD Mamuju bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju.

Dalam penyerahan berkas perkara terdakwa Andi Dodi ini, dilakukan langsung oleh Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muh Faizal Asmi, SH bersama Syamsul Alam, SH, MH dan diterima oleh pihak Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Satri Ruddin, SH.

Baca Juga:   Andre Rosiade Sebut Prabowo Serius Selamatkan Asabri dan Hilangkan Korupsi

“Dari tiga tersangka, baru terdakwa Andi Dodi yang dilimpah di PN Mamuju. Dan selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Mamuju, akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH.

Penasehat hukum Andi Dodu, Nasrun SH, mengaku bahwa belum bisa memberikan komentar soal pelimpahan berkas perkara kliennya yang dilakukan oleh JPU sore tadi. Sebab bersamaan dengan hari itu, pihaknya juga telah mendaftarkan permohonan prapradilan di PN Mamuju.

Baca Juga:   Mantan Bupati Bogor Divonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

“Soal berkas perkara yang dilimpahkan oleh teman-teman JPU ke PN Mamuju, kami belum menyikapinya karena kami akan sedang persiapan sidang praperadilan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022. Dimana hari persidangan itu sudah berdasarkan penetapan ketua PN Mamuju,” kata Nasrun.

“Di prapradilan itu, kami akan menguji status penetapan tersangka klien kami yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulbar, “ sebutnya.

Sebelumnya terdakwa H. Andi Dodi Hermawan, sementara di tahan di Rutan Klas IIB Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar.

Baca Juga:   Mantan Bupati Bogor Divonis Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Menurut Jaksa, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mamujupos.com)

Berita Lainnya