oleh

Tabung Pemadam Api Diisi Oksigen Dijual Rp5 Juta, Polda Metro Bekuk Pelakunya

JAKARTA–Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk WS alias KR penjual tabung pemadam api yang diisi oksigen dengan harga Rp5 juta semata untuk mengeduk keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, WS ditangkap di kawasan Larangan Utara, Tangerang pada Selasa (27/7/2021).

Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual tabung oksigen yang dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR).

“Kami amankan WS karena telah menjual tabung pemadam kebakaran yang sudah dia modifikasi. Dia bersihkan hanya dengan air saja. Dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, penangkapan WS merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik tentang penjualan APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

Pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.

Yusri memaparkan, pelaku membeli tabung APAR seharga Rp750.000, lantas mencuci tabung tersebut dengan air dan mengecatnya hingga menyerupai tabung oksigen.

Semata Keduk Keuntungan

“Dia menjualnya melalui media sosial seharga Rp5 juta per tabung. Dari pelaku, kami amankan bukti sebanyak 114 tabung APAR yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.”

Disebutkan, WS memperdagangkan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau memproduksi dan memperdagangkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Apa yang tidak memenuhi standar? Tabung yang di depan ini. Tabung ini tabung APAR, alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran. Tetapi dengan upaya mencari keuntungan, tersangka mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen,” ujar Yusri.

Dikatakannya, tersangka memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan, karena banyak masyarakat mencari tabung oksigen atau O2.

Menurut Yusri, ketentuan atau spesifikasi tabung oksigen, tabung APAR, dan tabung gas berbeda-beda.

“Kalau tidak salah untuk tabung oksigen itu dia lebih tebal. Sementara tabung-tabung (APAR) ini beda, lebih rendah dari ketentuan tabung oksigen. Dampaknya apa? Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan,” jelasnya.

Yusri mengungkapkan, tersangka yang merupakan sarjana akuntansi memasarkan tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen itu melalui media sosial.

Berbahaya

Subdit Siber berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan profiling di media sosial.

“Keterangan awal, kami masih dalami lagi karena kemungkinan sudah cukup lama WS bermain selama pandemi Covid. Pengakuannya baru 20 tabung (dijual), tapi kami masih terus mendalami,” katanya.

Yusri mengimbau, kepada masyarakat jangan membeli tabung APAR yang diubah menjadi tabung gas.

“Tolong hati-hati benar, laporkan ke kami melalui hotline Polda Metro Jaya yang sudah kami buka di beberapa medsos, termasuk di 110. Masyarakat yang pernah membeli dan merasakan ada dampak yang berbahaya dari tabung yang bersangkutan ini, silakan laporkan ke Polda Metro Jaya. Kami akan mendatakan semuanya dan mudah-mudahan belum ada yang cukup berbahaya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp5 miliar. (*)

Komentar

Berita Lainnya