oleh

Ini Dia Syarat Roy Suryo untuk Lucky Alamsyah Jika Ingin Damai

JAKARTA – Pengacara eks Menpora Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan permintaan kliennya apabila artis sinetron Lucky Alamsyah ingin berdamai.

“LA meminta maaf kepada RS dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pitra seperti dilansir Kompascom, Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya, Lucky Alamsyah harus menghapus unggahan Instagram-nya pada 22 Mei 2021 yang masih ada hingga sekarang.

Baca Juga:   Lucky Alamsyah Sindir Roy Suryo LakukanTabrak Lari

“LA menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media, baik cetak, elektronik maupun media maya,” tutur Pitra.

Yang terakhir, Pitra menegaskan bahwa Lucky Alamsyah harus mencabut laporannya di Polres Jakarta Timur.

Pitra mengatakan, Roy Suryo bakal bertemu dengan Lucky Alamsyah untuk mediasi mengenai permasalahan keduanya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:   Singgung Roy Suryo, Lucky Alamsyah Ajukan Maaf

Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga:   Lucky Alamsyah Minta Maaf Bikin Kegaduhan

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah sempat membuat unggahan di media sosial. Ia menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada 22 Mei 2021. (ben)

Komentar

Berita Lainnya