UAMBON–Pemerintah Kota Ambon akan berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan untuk tidak meminta surat keterangan kepada pelaku perjalanan anak yang belum divaksinasi Covid-19.
Suket diminta pihak bandara maupun pelabuhan untuk melengkapi data anak yang melakukan perjalanan tujuan kabupaten/kota mapun luar Provinsi Maluku.
Namun, sesuai instruksi Menteri maupun Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 tentang peryaratan pelaku perjalanan.
“Saat ini Pemkot Ambon juga sudah berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan untuk tidak meminta keterangan yang dikeluarkan oleh Pemkot.
Tetapi pelaku perjalanan di bawah umur dikecualikan. Karena mereka belum menerima suntikan vaksin,” ungkap Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony G.Latuheru kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ambon Belum Vaksin Anak
Dikatakan Latuheru, persyaratan untuk pelaku perjalanan yang akan menuju Pulau Jawa dan Pulau Bali yakni melengkapi diri dengan surat vaksin dan PCR negatif.
“Aturan ini telah diberlakukan sama untuk pelaku perjalanan menuju provinsi lainnya. Persyaratan tersebut bukan saja berlaku untuk orang dewasa, melainkan untuk seluruh anak maupun remaja yang ikut dalam perjalanan,” jelas Latuheru.
Diakui, tim gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 membuat suket tersebut. Karena wilayah Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk kota Ambon, belum melaksanakan penyuntikan vaksin bagi anak dan remaja.
“Surat keterangan pelaku perjalanan yang dikeluarkan Pemkot untuk mempermudah warga melakukan perjalanan dengan membawa anak mereka,” jelas Sekkot.(EVA)











Komentar