oleh

Makin Gawat, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Selasa (29/6/2021) merespons simpang siur berita-berita yang beredar di grup WhatsApp.

Berita yang dimaksud adalah penerapan PPKM Mikro Darurat untuk wilayah DKI Jakarta diumumkan hari ini dan diterapkan selama dua pekan ke depan. Selain itu, ada penutupan restoran, mal, dan WFH 100%.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Kian Menipis di Agam, Warga Diimbau Tetap Disiplin Prokes

“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” ujar Jodi dalam siaran persnya.

Menurut Jodi, saat ini pemerintah sedang memformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi, lanjut dia, akan disampaikan pemerintah.

“Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp,” ujar Jodi.

Baca Juga:   Bupati Polman Imbau Warga Salat Idul Adha di Rumah

“Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” lanjutnya.

Menurut informasi yang diterima, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah mengusulkan pengetatan PPKM Mikro Darurat pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:   PP Muhammadiyah Pilih Fokus Penanggulan Covid-19 Ketimbang Ikut Aksi 1310

Salah satu alasan di balik pengetatan PPKM Mikro Darurat adalah peningkatan kasus Covid-19 selama sepekan terakhirUntuk itu, perlu segera dikendalikan, terutama pada zona merah dan zona oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. (*)

Komentar

Berita Lainnya