JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran pada awalnya ditujukan untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), yang mencakup poin-poin terkait penyiaran.
Menurut DPR, pembahasan RUU Penyiaran merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif.
“Khususnya terkait klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” ujar Farhan dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi dari teknologi analog ke digital, atau yang dikenal dengan istilah analog switch off.
Farhan menambahkam, RUU Penyiaran juga dipicu oleh persaingan politik antara lembaga berita yang menggunakan platform terestrial dan jurnalisme digital. RUU ini juga mencakup peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Draf RUU yang ada sekarang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi konten lembaga penyiaran terestrial,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran di DPR telah dipastikan ditunda berdasarkan pernyataan Badan Legislasi DPR RI. Farhan mengusulkan agar pembahasan RUU tersebut ke depannya melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
“Jika pintu revisi dibuka, wajar jika ide-ide lain juga dimasukkan dalam revisi tersebut,” tambah legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda.
Supratman mengungkapkan bahwa alasan penundaan tersebut adalah untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
“Pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan,” katanya, Selasa (28/5). (*)










