oleh

Polisi dan BBPOM Bongkar Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Palembang

PALEMBANG–Personel Polrestabes Palembang bersama BBPOM dan balai karantina ikan setempat membongkar gudang penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan total berat ikan berformalin yang diamankan mencapai 8,3 ton dan pihaknya mengamankan dua orang berinisial I dan Z dalam penggerebekan tersebut.

“Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang, kami masih selidiki sumber ikan merek ‘Isti’ ini,” ujarnya kepada media usai penggerebekan.

Menurut dia ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.

Diwartakan Antara, temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya Ikan Kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

Baca Juga:   Gudang StyrofoamTerbakar, Seorang Pegawai Cedera, Damkar Kesulitan Air

Selanjutnya Tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

“Karena sebentar lagi lebaran dan permintaan akan meningkat, maka pelaku memperbanyak stok, untungnya segera kita tindak,” ucap dia.

Selanjutnya ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.

Baca Juga:   Polisi Temukan Gudang Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Begini Kisahya

“Kami akan usut tuntas temuan ini sampai ke akar-akarnya,” katanya menegaskankan.(ant/dna)

Komentar

Berita Lainnya