CIREBON – Sebanyak 17 pasangan bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) di empat hotel wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (28/4/2021) malam.
Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini membuat 17 pasangan itu kaget.
Awalnya beberapa pasangan memilih berdiam di kamar. Tapi petugas memaksa mereka keluar untuk diamankan.
Mereka diamankan Satpol-PP Kabupaten Cirebon untuk mengurangi persoalan sosial. Razia ini juga untuk menegakkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, M Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dadang Priyono mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 27 personel.
Dalam operasi ini pihaknya menggandeng personel Kodim 0620 dan personel Denpom III/Siliwangi.
“Kami menyusuri empat hotel atau penginapan di wilayah Kabupaten Cirebon, dan 17 pasangan tidak sah terjaring,” ujar Dadang.
Dia menambahkan, mereka diamankan dari 2 hotel dan penginapan di kawasan Gronggong serta 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.
Ke-17 pasangan tersebut, digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Dari pendataan diketahui, pasangan-pasangan itu berusia 21 sampai 55 tahun. (Effendi/CIBA)











Komentar