JAKARTA–Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin makin masuk dalam pusaran kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah kantor serta rumah dinas dan apartemen Azis Syamsuddin untuk menyelidiki keterlibatannya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif mengonfirmasi, kementeriannya menerima surat permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin.
Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mengabulkan permohonan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin.
Pencekalan terhadap Azis Syamsuddin berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan yang akan datang.
Tubagus Erif mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi sudah menyampaikan surat pencekalan itu kepada seluruh pihak bandara internasional yang ada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya mengajukan surat permohonan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara dugaan kasus suap yang melibatkan penyidik Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan M Syahrial.
KPK juga berupaya menggali bukti-bukti agar pada saat diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ini tetap berada di wilayah Indonesia.
“Pelarangan bepergian ke luar tsb terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata dia.
Sementara, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak mengenai kasus Azis Syamsuddin.
Dia hanya memberikan isyarat akan ada waktunya sendiri soal kasus Azis Syamsuddin. Namun demikian, dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan clue tersebut.
“Nanti ya, ada waktunya,” Airlangga Hartarto menjawab singkat pertanyaan awak media usai bertemu dengan Presiden PKS Akhmad Syaikhu di kantornya, Kamis 29 April 2021 malam. (*)











Komentar