LANGKAT–Sudah puluhan tahun puluhan hektare lahan HGU milik PTPN II Sei Semayang di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, digarap oleh oknum-oknum dari salah satu ormas di Kota Binjai.
Ironisnya, sampai saat ini pihak PTPN II, baik di Kantor Direksi Tanjung Morawa maupun PTPN II Sei Semayang belum melaporkan para penggarap lahan untuk bisnis pribadi dengan mengeksplorasi usaha material galian C yang disebut-sebut dikelola oknum salah satu ormas berinisial NS alias Ac.
Sejumlah pihak mengaku kesal dengan sikap bungkam Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II Ridho terkait persoalan lahan HGU yang bebas dikuasai para penggarap.
Pasalnya, sampai saat ini ribuan hektare lahan HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Binjai, Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara bebas dikuasai para penggarap tanpa sekali pun pernah dilakukan okupasi.
Bahkan, Kabag Asset Kantor Direksi PTPN II Ridho, seperti gerah dikonfirmasi terkait permasalahan aset lahan milik negara tersebut dan memilih memblokir nomor WhatsApp jurnalis topmetro.news, grup Siberindo.co. (Topmetronews)










