oleh

Tragedi Sorong: Sudah 11 Tersangka Diringkus, 55 Saksi Diperiksa

SORONG – Jajaran Polres Sorong Kota dibantu Polda Papua Barat, meringkus sembilan tersangka perusakan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang menewaskan 17 orang.

“Total pelaku yang telah diamankan saat ini 11 orang. 9 pelaku terlibat pembakaran dan 2 pelaku berinisial MTL dan RT terlibat penganiayaan yang menewaskan korban Khani,” ujar

Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Tornagogo Sihombing,Sabtu (29/1/2022).

Tornagogo menyebut 9 tersangka itu masing masing berinisial AA, FM, KW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR.

Baca Juga:   Personel Polsek Kutalimbaru Tiduri Istri Tersangka Narkoba

“Mereka ditangkap di tempat berbeda. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka juga telah didapati peran masing masing,” kata Kapolda di Mapolres Sorong Kota.

Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AR adalah orang yang memprovokasi perusakan dan pembakaran. Sisanya, memiliki peran yang berbeda beda.

Menurut Kapolda, tersangka berinisial AA melempar kaca dan penyerang THM. Lalu, FM masuk ke THM dan membakar sofa.

Baca Juga:   Tersangka Peragakan 46 Adegan Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Tersangka PHW membawa parang dan menghajar mobil. AAF merusak kaca mobil, kemudian KH membakar mobil.

Tersangka IR berperan sebagai pelempar THM Double O. JF merusak pangkalan ojek dan penyerang THM.

Ada juga anak di bawah umur, RR yang menyediakan parang bagi pelaku berinisial H yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyebut akan terus mencari orang-orang yang terlibat dalam insiden di Sorong itu.

Baik itu tersangka yang terlibat pertikaian, maupun yang melakukan pembakaran Double O Sorong hingga menewaskan 17 orang.

Baca Juga:   Hakim Estiono Kembali Kabulkan Praperadilan Tersangka Net89, SISMI Minta MA Awasi PN Jaksel

Selain 11 pelaku yang ditangkap, polisi juga telah menetapkan DPO terhadap 8 orang. Mereka berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, G, dan H.

“Dari insiden itu tercatat ada 7 laporan masuk, yaitu 4 LP di Polres Sorong Kota, 1 LP di Polres Sorong dan 2 LP du Polsek Sorong Timur. Sudah 55 saksi diperiksa,” katanya. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya