oleh

Jakarta-Bali Kini Sudah Bisa Ditempuh Dengan Kendaraan Listrik

BALI–Perusahaan Listrik Negara telah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik rute Jakarta-Bali. Kesiapan PLN ini ditandai dengan keberhasilan uji coba kendaraan listrik rute tersebut.

Sebelumnya uji coba yang dilakukan oleh Komisaris PLN, Dudy Purwagandhi, ini dimulai dari titik awal keberangkatan di kantor pusat PLN, Jakarta pada Jumat (25/12/2020) untuk mencoba kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang telah disiapkan oleh PLN.

Keberhasilan uji coba ini merupakan bukti bahwa infrastruktur kendaraan listrik dari Jakarta hingga Bali sudah siap digunakan dan dimanfaatkan untuk para pengguna kendaraan listrik. PLN akan terus memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam pembentukan ekosistem baru ini.

“Perjalanan yang sangat mengesankan, PLN berhasil membuktikan dengan SPKLU-nya bisa mengantarkan kendaraan listrik melaju jauh dari Jakarta sampai Bali tanpa hambatan dan kendala,” ucap Dudy seperti dikutip perspectivesnews.com, grup siberindo.co, Minggu (27/12/2020).

Dudy menjelaskan, perjalanan menuju Bali ini memang dilakukan dengan santai, dan tidak terburu-buru untuk mengejar waktu. Perjalanan ini ditujukan untuk mencoba infrastruktur SPKLU yang sudah disiapkan oleh PLN sehingga terdapat beberapa titik pemberhentian untuk dilakukan pengisian listrik.

“Alhamdulillah kami telah sampai di Kantor Unit Induk Distribusi (UID) Bali, kami ucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang terkait atas bantuan dan dukungannya sehingga perjalanan kami sampai ke tujuan dengan lancar dan tanpa halangan apapun,” kata Dudy.

Ke depannya PLN telah merencanakan pembangunan infrastruktur SPKLU lain, melalui uji coba ini juga bertujuan menyerap dan menyampaikan aspirasi untuk kemudian direalisasikan sekaligus mengampanyekan kepada masyarakat terkait kendaraan listrik sebagai moda transportasi baru di Indonesia.

Hal ini merupakan langkah nyata PLN dalam mendukung  percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sesuai dengan Perpres No 55 Tahun 2019. (ari)

Komentar

Berita Lainnya