TANGGAMUS – SatresNarkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus tujuh pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan dan empat lainnya pria yang diduga merupakan bandar, pengedar dan pemakai sabu.
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, di antaranya di salah satu tempat kos di lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Kuripan.
Ketiganya adalah TRO (23), NS (35) warga Way Jelay, Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat, Tanggamus, dan perempuan bernama WH (21) warga Pekon Way Kamal, Kota Agung Pusat.
Dalam penangkapan terungkap, TRO dan NS diduga merupakan pengedar sabu dan sedang mamakai sabu bersama WH.
Dari keduanya didapat barang bukti berupa 24 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu 5,66 gram, 9 bundel plastik klip, 6 handphone, timbangan digital dan sejumlah alat isap sabu.
Dari penangkapan itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasok sabu kepada TRO dan NS.
Pelaku terduga pengedar bernama FR (30) warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Dari tangannya turut diamankan barang bukti 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram, 2 handphone, 3 kotak penyimpanan sabu, uang Rp120 ribu, 2 korek api dan 5 pipet sedotan.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah kost di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat itu, petugas menciduk dua perempuan dan seorang pria yang diduga telah mengkonsumsi sabu di rumah kos tersebut.
Dari tiga orang itu, dua merupakan perempuan berisinial SR (31) warga Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus dan ND (23) warga, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, serta pria berinisial DF (23) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung Pusat, Tanggamus.
Dari ketiga terduga ini, turut diamankan 1 bundel plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu, 3 unit handphone, pipet plastik dan 5 korek api gas.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH, MM, mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap sabu.
“Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kos, 3 pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan 4 pelaku lainnya saat berada di kos, wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat Sabtu (27/11/21) pukul 09.00 Wib,” ujar Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Minggu (28/11/2021).
Kasat menjelaskan, peran masing-masing pelaku. TRO dan NS diduga sebagai pengedar, 1 orang bandar bernama FR dan 4 lainnya berinisial WH, SR, ND dan DF diduga sebagai pemakai.
“Hasil pemeriksaan sementara peran masing-masing pelaku, 2 diantaranya pengedar, 1 bandar dan 4 lainnya diduga pemakai,” katanya.
Kasat menambahkan, selain menangkap para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan hampir 10 gram sabu, timbangan digital serta barang bukti penyalahgunaan sabu.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,84 gram, timbangan digital, alat penyalahgunaan sabu dan uang tunai Rp120 ribu diduga hasil penjualan,” katanya.
Ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di SatresNarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap mereka sementara dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*/etalaseinfo.com)










