POLMAN– Dua arena judi sabung ayam di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, digrebek polisi dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Campalagian.
Dalam penggrebekan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ayam aduan serta taji yang ditinggal kabur pemiliknya.
Penggrebekan diawali dari arena judi sabung ayam yang berada di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Minggu (28/11/2021) siang.
Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno SH mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait tindak pidana perjudian yang kerap berlangsung di daerah tersebut, setiap hari Kamis dan Minggu.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan pengecekan sekaligus menggrebek arena judi tersebut,” ujar Sukirno, Senin (29/11/2021).
Namun dalam penggrebekan itu, polisi tidak berhasil mengamankan satupun pelaku judi. Mereka berhasil kabur saat mengetahui kedatangan polisi.
“Pada saat personel menuju tempat kejadian perkara, para pemain judi terlebih dahulu melarikan diri,” kata Sukirno.
Anggota hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ayam aduan baik yang sudah mati maupun masih hidup.
“Sepasang taji serta empat pasang sandal. Diduga milik para penjudi yang ditinggalkan di lokasi,” ujar Sukirno.
Pada hari yang sama, Sukirno juga memimpin penggrebekan arena judi sabung ayam di Desa Ongko, Kecamatan Campalagian.
Lokasi perjudian berada di tengah areal perkebunan, di puncak kawasan pegunungan.
“Saat anggota tiba, lokasi perjudian sudah kosong. Di tempat tersebut hanya ditemukan bekas arena perjudian sabung ayam. Agar tidak dimanfaatkan kembali, arena tersebut langsung dibongkar dan dimusnahkan,” kata Sukirno.
Sukirno mengaku akan terus berupaya menghentikan segala bentuk praktek perjudian di daerah ini, meski judi sabung ayam kerap dilakukan secara berpindah-pindah. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman










