oleh

Ancam Kebebasan Pers, SMSI Diminta Berperan Aktif dan Kawal Revisi UU ITE

JAKARTA — SMSI diminta berperan aktif mengawal proses revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Regulasi yang semula dirancang untuk menertibkan aktivitas digital itu dinilai berpotensi mengekang kebebasan pers dan berekspresi bila tidak diawasi secara ketat.

Dewan Pakar SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), Prof Henri Subiakto, menegaskan bahwa penerapan UU ITE harus tetap berpihak pada prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.

Ia menilai, dalam praktiknya, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut kerap disalahartikan sehingga menimbulkan kriminalisasi terhadap jurnalis maupun produk jurnalistik.

“UU ITE memang penting untuk mengatur perilaku di ruang digital. Tapi penerapannya harus proporsional agar tidak menjadi alat pembungkam,” ujar Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:   PKB Senayan: Perppu UU ITE Belum Memenuhi Syarat Kegentingan

Dialog tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2026, serta diikuti oleh akademisi, praktisi media, dan pengurus SMSI dari berbagai daerah.

Henri menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk komunikasi dan perbuatan hukum baru di masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan UU ITE diperlukan untuk mengatur perilaku di ruang siber.

“Transaksi dan aktivitas berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” tuturnya.

Baca Juga:   Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Ketua Umum SMSI Firdaus Ucapkan Selamat

Namun, Henri menyoroti masih banyaknya penegakan hukum yang keliru karena tidak membedakan antara konten jurnalistik dan unggahan pribadi di media sosial.

“Wartawan bekerja di bawah payung Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa disamakan dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sering kali ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap karya jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung masih maraknya laporan dan tuntutan hukum terhadap jurnalis yang memberitakan isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

“Sekarang banyak orang yang mudah melapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dipolisikan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” ujar dia.

Baca Juga:   Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

Henri menambahkan, di tengah berkembangnya media baru seperti podcast dan platform daring, prinsip jurnalisme tetap harus dijunjung tinggi.

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi fungsinya sama: menyampaikan informasi kepada publik. Bedanya, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” ucapnya.

Menutup paparannya, Henri mendorong SMSI untuk memperkuat peran advokatifnya dalam menjaga kebebasan pers di era digital.

“SMSI perlu aktif mengawal revisi UU ITE agar tidak menjadi pasal karet. Undang-undang ini harus menegakkan keadilan tanpa mengorbankan hak berekspresi,” tegasnya. ***

Berita Lainnya