JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Tersangka ialah perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik mencurigai IG bakal melarikan diri setelah absen dari panggilan kedua pada 27 Oktober 2021 tanpa keterangan.
“Selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi,” ujar Leonard dalam tertulis, Kamis (28/10/2021).
Sementara dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, IG termonitor pergerakannya berpindah-pindah lokasi di wilayah DKI Jakarta. Penyidik kemudian memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP, tetapi tidak diangkat.
Tidak lama kemudian, IG menghubungi penyidik, dan oleh penyidik yang bersangkutan diminta hadir di Kejaksaan Agung.
Sekitar pukul 20:30 WIB, IG tiba di Gedung Bundar dan langsung diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, IG adalah salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.
Transaksi itu tanpa ada perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan.
“Dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar,” kata Leonard.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam; dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
Kemudian, mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo. (K331-J)











Komentar