oleh

Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta, Pemuda Ini Mengaku Dibegal

MAMUJU– Seorang pemuda berinisial IR (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan 18 juta rupiah.

Sebelumnya, tersangka membuat laporan palsu kepada polisi, mengaku sebagai korban pembegalan hingga nekat melukai dirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, kejadian berawal ketika polisi merima laporan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Minggu (26/09).

Peristiwa itu mengakibatkan korban menderita sejumlah luka.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta korban.

Baca Juga:   Polres Bukittinggi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 25 Kg

“Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan IR yang mengaku sebagai korban,“ kata Pandu, Selasa (28/9/2021).

“Tidak ada kesesuaian antara TKP, waktu, BB rekaman cctv, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dan sempat menolak untuk membuat laporan polisi,“ sambung Pandu.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan polisi, apalalagi keterangan yang diberikan korban, dianggap berbelit-belit.

Baca Juga:   Bawa Narkoba, TKW Asal Polman Terancam Hukuman Mati di Malaysia

“Akhirnya setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan,” ujar Pandu.

Selanjutnya kata Pandu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IR mengaku menggunakan uang perusahan yang ditransfer kepada dirinya, untuk bermain judi online dan mendatangi tempat hiburan.

“Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, IR membuat alibi seolah-olah dirinya dirampok oleh tiga orang pada saat selesai menarik uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri),“ katanya.

Untuk meyakinkan dirinya telah menjadi korban pembegalan, kepada polisi IR mengaku nekat menikam perutnya dan menyayat tangannya hingga terluka.

Baca Juga:   Pesta Buah di Kawasan Wisata Rumede Polman, Cara Pemuda Promosikan Hasil Alam 

“Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk melukai dirinya sendiri, telah diamankan personel Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju,“ kata Pandu.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, dijerat pasal 374 dan atau pasal 220 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana laporan palsu, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (thaya/red)

Editor: Sulaeman Rahman

Komentar

Berita Lainnya