oleh

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Gaek Pencabul Anak di Bawah Umur

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus ATS (40 tahun), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap ATS tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan petugas, di area Barata, Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Sabtu (28/8/2021), mengatakan, penangkapan terhadap ATS yang juga pecatan anggota TNI tersebut berawal dari laporan warga yang anaknya dicabuli.

Baca Juga:   Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Dipolisikan

“Sekitar bulan Juli 2021, pelaku ATS mengaku personel dari SatresNarkoba Polresta Banda Aceh. Dia menangkap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” kata AKP Ryan.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah ATS memboyong FT ke salah satu rumah kosong di belakang PT Pos Persero Kuta Alam, dia melucuti seluruh pakaian FT untuk memeriksa kepemilikan narkotika.

Baca Juga:   Disegel, Dua Salon Kecantikan Diduga Jadi Tempat Aksi Homoseksual

Setelah itu pelaku ATS mencabuli FT yang masih di bawah umur.

“Setelah dicabuli pelaku, korban FT melapor ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam,” kata AKP Ryan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, AKP Ryan memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami FT.

Baca Juga:   Modus Teddy Minahasa Jual Barang Bukti, Ganti Sabu Dengan Tawas

“Pelaku yang sudah dikenali oleh personel, diringkus di seputaran area Barata Banda Aceh, walaupun terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” ujar AKP Ryan.

Dari hasil interogasi, Kasat juga menjelaskan, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat.

“Dia dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika,” ungkap AKP Ryan.

“Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim. (Acehonline.co)

Komentar

Berita Lainnya