MANADO – Tim Macan bersama Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado, menangkap dua pelaku penganiayaan.
Keduanya adalah GR (16) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wanea dan DS (18) warga Kelurahan Kambos Timur Kecamatan Singkil.
Kedua remaja ini diringkus di kediaman mereka masing masing, Rabu (25/8/2021) sekitar Pukul 20.30 Wita.
Menurut informasi, penangkapan itu berawal saat korban bernama Johanes Rafly Mangundap (21) warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, didampingi orang tuanya, mendatangi Mapolsek Wanea.
Di hadapan petugas, korban menceritakan kronologis awal mula kejadian penganiayaan tersebut.
Pada Senin (10/5) sekitar 01.00 Wita, di pertigaan jalan raya Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, korban sedang bersepeda motor untuk pulang.
Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor pula.
Tiba-tiba para pelaku mencegat korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri.
Setelah menganiaya korban para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Wanea.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Dwi)











Komentar