oleh

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Buruh Bangunan Diringkus Tim Paniki

MANADO – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial G (16) warga disalah satu Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Pelaku adalah lelaki berinisial JB alias Jefry (29) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang.

Buruh bangunan ini diringkus saat berada di tempat kerjanya di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, Sabtu (28/8) sekitar 19.00 Wita.

Baca Juga:   Astaga! Anak Penyandang Disabilitas “Digilir” Delapan Penjahat Kelamin

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi Jumat (27/8/2021) sekitar 01.00 Wita.

Saat itu pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke mess tempat kerja pelaku di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang.

Sesampainya di mess tersebut, pelaku meminumkan sesuatu kepada korban hingga korban muntah muntah.

Kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamarnya, lalu membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban.

Baca Juga:   Polisi Ciduk Dua Remaja Pelaku Penganiayaan

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang diketahui masih pelajar ini didampingi kakaknya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus saat berada di tempat kerjanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:   Sopir Angkot Ditangkap karena Terlibat Transaksi Obat Terlarang

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Dwi)

Komentar

Berita Lainnya