oleh

Bangunan Monumen Islam Samudera Pasai Retak dan Bocor, Kajari Minta BPKP Turun ke Lokasi

ACEH UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati Akbari, meminta Tim BPKP Aceh turun ke Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Permintaan Kajari Aceh Utara itu agar BPKP Aceh melihat langsung kondisi bangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang dikerjakan pihak pelaksana pembangunan.

Ada dugaan pembangunannya asal jadi dan tidak sesuai perencanaan.

“Sebaiknya Tim BPKP segera turun dan melihat kondisi bangunan monumen yang sudah rusak berat. Terlihat dari postur bangunannya mulai retak di mana-mana dan bocor, akibat bangunan tersebut dikerjakan secara sembarangan karena mengurangi spek konstruksi,” ujar Diah, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:   Direktur Teknik PDAM Magetan Jadi Tersangka Korupsi di Madiun

Diah juga mengatakan, bukti yang ditemukan di lapangan sangat akurat terjadi indikasi adanya dugaan korupsi. Dia juga mengirim sejumlah foto terkait kondisi bangunan itu yang terlihat retak.

Sebelumnya Kajari Aceh Utara mengungkapkan, kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan monumen itu disinyalir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dan pihaknya telah menetapkan lima tersangka.

Baca Juga:   Ekspor Benih Lobster Bermasalah Dari Hulu Hingga Hilir

Dari lima tersangka, empat di antaranya telah diperiksa beberapa waktu lalu, sedangkan satu tersangka tidak hadir karena sakit.

Diah juga menjelaskan, total anggaran bersumber dari APBN untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 senilai Rp 49.162.787.000.

“Proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan,” ujarnya.

Kajari memerinci, pada tahun 2012 awal proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan angggaran Rp 9,5 miliar.

Baca Juga:   OTT KPK: Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta, Rumahnya Digeledah

Kemudian pada tahun 2013 senilai Rp 8,4 miliar dikerjakan PT LY, dan pada tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar.

Selanjutnya tahun 2015 dengan anggaran Rp 11 miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 Miliar dan terakhir Rp 5,9 miliar dikerjakan PT TAP.

“Kasus ini dalam penyelidikan pada Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021,” imbuhnya. (Acehonline.co)

Komentar

Berita Lainnya