Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) ditayangkan di jalan-jalan ketika demonstran pro-Palestina protes di dekat lokasi, di Den Haag, Belanda 11 Januari 2024. (REUTERS/Thilo Schmuelgen)
JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Keputusan ini diambil pada Sabtu, 20 Juli 2024, dan memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan apartheid serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Dalam putusan tersebut, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur sejak 1967 adalah tindakan yang melanggar hukum. “Ilegalitas ini berkaitan dengan keseluruhan wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967,” demikian bunyi pernyataan pengadilan yang dikutip dari Reuters.
ICJ juga mendesak negara-negara dan organisasi internasional seperti PBB untuk mengakui keputusan ini dan tidak memberikan bantuan kepada Israel yang mendukung pendudukan ilegal tersebut. Israel diketahui telah menduduki wilayah Palestina sejak 1967 dan terus membangun pemukiman baru di Tepi Barat, meskipun tindakan ini sudah dinyatakan ilegal oleh ICJ dalam putusan tahun 2004.
Keputusan terbaru ini terpisah dari kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait invasi Israel ke Gaza. Ketua Pengadilan Nawaf Salam menegaskan, “Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengan mereka, didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.”
ICJ memerintahkan Israel untuk membayar ganti rugi atas semua kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan serta meminta pemukim Israel untuk meninggalkan permukiman yang ada. Pengadilan juga menilai bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan Konvensi Jenewa.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan ini dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya. “Tidak boleh ada bantuan, dukungan, keterlibatan, uang, senjata, atau perdagangan yang mendukung pendudukan ilegal Israel,” ujar utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag. (*)










