oleh

Pemberian Booster Kedua Dimulai, Ini Syarat dan Lokasinya

Ilustrasi penyuntikan booater.

JAKARTA–Kementerian Kesehatan resmi melaksanakn penyuntikan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Jumat (29/7/2022). Program vaksin booster kedua diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua pada nakes didasari pertimbangan kasus Covid-19 yang kembali melonjak. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyebut sudah dua dokter dilaporkan meninggal pada gelombang baru Omicron.

“Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa Covid ini. Kita tahu sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi Covid yang berkembang dengan varian yang ada sekarang.

Baca Juga:   Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal dan Syaratnya

Maka diharapkan dengan memberikan booster kita bisa memberikan perlindungan nakes yang dapat melayani masyarakat secara umum secara sehat,” beber Wamenkes Dante, Kamis (28/7/2022).

Berikut syarat hingga lokasi vaksin Covid-19 booster kedua yang diprioritaskan untuk nakes.

Berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, nakes yang akan menerima vaksin Covid-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.

Baca Juga:   Kota Tangerang Mulai Vaksinasi Nakes Hari Ini

“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” demikian bunyi keterangan surat tersebut, Jumat (29/7/2022).

Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.

“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” sambung keterangan.

Baca Juga:   Tunaikan Zakat Fitrah! Ini Syarat, Tata Cara, dan Bacaan Niatnya

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.”Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” demikian keterangan surat. (*)

Berita Lainnya