KALIANDA – Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengubgkap dua pemalsu surat R
rapid test antigen, dan pemerasan di area Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah dua anggota Sat Reskrim Polres Lamsel menyamar untuk mendapatkan informasi tentang adanya jual beli surat antigen palsu.
Pelakunya adalah seorang pekerja lepas alih dayan(outsorcing) PT ASDP Bakauheni berinisal W. Ia bekerja sama dengan D, seorang pengemudi jasa travel gelap.
Mereka menjual surat Rapid Antigen palsu kepada para calon penumpang yang akan menuju Pulau Jawa.
Dalam konferensi pers, Rabu (28/7/2021) Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH, SIK, MSi menyampaikan, jajarannya, Sabtu (24/7/2021) menangkap kedua orang itu.
Modus keduanya adalah, menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum (travel gelap), menawarkan jasa untuk menyeberang ke Jawa melalui Bakauheni.
Mereka juga menyediakan surat keterangan hasil tes rapid antigen. Surat ketrangan itu seolah berasal dari klinik Budi Pratama.
“Kepada penumpang yang tidak memiliki surat hasil tes antigen, pelaku meminta uang Rp. 200.000,” katanya.
Berdasarkan informasi dan penyamaran, Sabtu (24/7/2021) pihaknya menangkap kedua pelaku itu di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, BE 2300 SRR, dan uang tunai Rp 800.000.
Sebuah komputer, monitor, berikut alat cetak (printer) dan pemindai (scanner), juga disita bersama dua telepon genggam.
Polisi juga mengamankan dua lembar surat keterngan (palsu) dari Klinik Budi Pratama, dan 16 lembar blanko yang belum digunakan.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses selanjutnya. (Ws-J)











Komentar