oleh

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kelas Kecamatan, Empat Orang Ditangkap

KALIANDA – Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Korp Bhayangkara ini berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda.

Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya adalah perempuan yang bertindak sebagai penjual.

Keempat pelaku tersebut yakni Zainul Abidin (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, sebagai konsumen.

Baca Juga:   Cemburu, Seorang Pemuda Habisi Kekasihnya Lalu Coba Bunuh Diri

Kemudian, Hendra alias Toni (36) warga Desa Tajimalela sebagai penjual.

Sementara, Rosita (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan Fitriani warga Karet, Kelurahan Kalianda juga sebagai penjual.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, KasatNarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus Zainul di kediamannya, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu di atas lantai kamar kosong,” katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:   Modus Ajak Main, Nur Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Akhirnya 

Polisi melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 16.00 WIB, menangkap Hendra alias Toni di Desa Tajimalela.

Toni diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut.

“Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Abadi.

Ia menjelaskan, setelah menangkap Hendra, pihaknya melakukan pengembangan lagi.

Sekitar pukul 16.30 wib polisi meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung.

Baca Juga:   Tersangka Percobaan Pembunuhan Diancam 15 Tahun Penjara

Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual narkotika kepada Hendra. Dari Rosita, polisi menyita seperangkat alat isap sabu.

“Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan,” katanya. (Hms)

Komentar

Berita Lainnya