oleh

Dua Perampok Gudang Indomarco Diringkus, Kaki Keduanya Ditembak

LABUHANBATU– Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di PT Indomarco Perbaungan.

Dua pelaku ditangkap, yakni Iwan (47) dan rekannya, Augus (38). Keduanya terpaksa ditembak lantaran melawan petugas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Senin (24/05/2021) mengatakan, kedua tersangka telah merampok Gudang PT Indomarco Adi Prima.

Gudang itu terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 WIB.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka Iwan adalah orang pertama yang masuk ke dalam gudang.

Kemudian ia membekap salah seorang pegawai (saksi 1) sembari mengancam dengan sebilah parang.

Baca Juga:   Toko Emas Dikuras Rampok Bersenjata Api, Polisi Cermati CCTV dan Selongsong Peluru

Selanjutnya, Iwan meminta korban mengantarnya ke penyimpanan brankas uang.

Oleh tersangka ini, korban disuruh membuka brankas dan mengambil uang Rp 150 Juta. Lalu membawa uang tersebut ke depan ruko (luar gudang).

Sedangkan tersangka Augus, menodongkan celurit kepada seorang pegawai lain (saksi 2), sambil menyuruh tiarap ke lantai.

“Sesudah korban tiarap, pelaku mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan menggunakan tali nilon,” ujar AKBP Deni.

Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dan pihak PT Indomarco Perbaungan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka.

Baca Juga:   Rekaman CCTV Tuntun Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Coba Kabur Dua Pelaku Ditembak

Namun, pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, keduanya sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.

“Karena membahayakan, terpaksa petugas menembak kaki kedua tersangka. Kemudian, keduanya dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk diberi pertolongan medis,” ujar dia.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Iwan berupa, uang tunai sebesar Rp 28,3 juta.

Selain itu, juga dua handphone, satu sepeda motor, dan sebilah parang yang digunakan tersangka melakukan kejahatannya.

Barang bukti dari tersangka Augus berupa uang tunai Rp 32.750, dan sebuah buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka berikut satu kartu ATM-nya.

Baca Juga:   14 Ditangkap, 4 yang Masih Buron Diimbau Menyerah atau Didor!

Polisi juga menyita satu sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK-nya, satu handphone serta sebuah helm.

Sebilah celurit yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya, juga disita.

Barang bukti dari pelapor berupa dua utas tali nilon warna hijau dan biru, yang digunakan tersangka meringkus korbannya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-2 dari KUHPidana,” kata Kapolres.

Saat menyampaikan keterangan pers, Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Muhd Taufik, Kasubag Humas, AKP Murniati, Kanit Pidum, Iptu SM Lumbangaol serta Kasi Propam, Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung. (*)

Komentar

Berita Lainnya