oleh

Belasan Pasangan Tak Sah Diamankan, 77 Botol Minuman Keras Disita

CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021) malam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, dalam operasi itu pihaknya mengamankan belasan pasangan di luar nikah.

Selain itu, petugas juga menyita 77 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi sasaran yakni di Geronggong dan Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

“Pasangan tersebut diamankan dari penginapan. Mulai dari hotel melati hingga salah satu hotel di Kecamatan Kedawung,” ujarnya.

Ia mengatakan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan salah satu wanita karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Baca Juga:   Remuk, Sebuah Minibus Hantam Truk Tangki yang Parkir, Enam Orang Tewas

“Kami juga dapatkan sejumlah pasangan tidak sah di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung,” katanya.

Sedangkan untuk 77 botol miras yang didapat di salah satu tempat karaoke diakuinya telah mengantongi perizinan edaran surat keterangan penjual langsung minuman alkohol (SKPLA) sesuai golongan A.

Namun , izin tersebut berlaku bagi minuman keras di bawah 5 persen.

Baca Juga:   Ribuan Liter Miras dan Bahan Berbahaya Merkuri Dimusnahkan

Karena itu, pihaknya tetap menyita 77 botol miras tersebut karena kadar alkohol minuman keras yang diamankan di atas 5 persen.(Effendi/CIBA)

Komentar

Berita Lainnya