oleh

Polisi Tangkap Pemuda Pemerkosa Anak di Bawah Umur

TULANG BAWANG – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang  menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/04/2021).

Tersangka diciduk sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari.

“Selasa sore petugas kami menangkap RG (19), warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (28/04/2021).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP (15).

Baca Juga:   Modus Ajak Main, Nur Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Akhirnya 

IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.

Mulanya hari Bulan November 2020, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Mengetahui korban hanya ada sendiri di rumah, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dengan cara langsung menggendongnya ke dalam kamarnya.

Baca Juga:   Bejat! Oknum Ustaz dan Lurah serta Pelayan Toko “Gilir” Dua Gadis di Bawah Umur

Di dalam kamar, pelaku memaksa korban dengan cara melepas pakaian korban secara paksa, korban sempat melawan tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat.

“Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

Hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga:   Tukang Pijat Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Pasiennya

Korban menolak dan diancam oleh pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam dipidana penjarapaling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (*)

Komentar

Berita Lainnya