oleh

Minum Tuak? Silakan Pilih: Denda Rp 50 Juta atau Dipenjara 6 Bulan

BENGKULU – Setelah melalui proses pembahasan panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak, Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya selesai dibahas Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (26/04/21).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat.

Tidak hanya bagi produksi tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.

Baca Juga:   Mengaku Staf Khusus Presiden, Warga Palembang Diamankan Polisi

“Alhamdulilah hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Larangan Minuman Tuak dan minuman yang beralkohol lainnya,” kata Solihin.

Dengan demikian, katanya, diharpakan bisa menciptakan Kota Bengkulu yang ramah lingkungan dan mencegah dampak kerusakan generasi muda akibat minuman keras.

Politisi Partai Grindra ini berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya jadi simbol. Atau, hanya normatif karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan relijius.

Baca Juga:   Tradisi Kbek Palak Bengkulu Siap Meroket Kembali di Era Modern

“Penegakan Perda ini ke depannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan, kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” katanya

Dalam Raperda ini disebutkan, sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:   Jawab Pemberitaan Miring, PT ADK Tak Pernah Mengalifusungsikan Lahan Trans Lapindo

“Dalam perda kita sepakati bahwa sanksi yang digunakan yaitu sanksi kurungan terhadap produsen, penjual maupun peminumnya. Sanksi terdiri kurungan penjara selama 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” Tegasnya. (JK – Bengkulutoday.com)

Komentar

Berita Lainnya