oleh

Korupsi Dana Desa, Achmad Andis Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

LAMONGAN – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2019 Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/04/2021).

Ketua majelis hakim Tipikor, I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Andis atas kasus korupsi Dana Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk Lamongan dengan hukuman 1 Tahun dan 7 bulan penjara.

”Terdakwa Achmad Andis terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 UU tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga:   Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Tarif Penyewaan Dermaga

Atas tanggapan putusan majlis hakim, Achamad Andis dan Jaksa Penuntut Umum, JPU, Muhammad Nizar SH MH menyatakan pikir-pikir.

Selain hukuman badan, Achmad Andis juga dikenai hukuman denda uang pengganti untuk dikembalikan kepada KAS Negara Republik Indonesia sejumlah Rp 22 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammad Subhan SH MH mengatakan, selain denda berupa uang pengganti Achmad Andis juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:   Belasan Pegawai Waskita Karya Diperiksa KPK

”Persidangan dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa berada di Lapas Lamongan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

”Persidangan berjalan aman dan juga lancar,” imbuh M Subhan.

Pada sidang kasus korupsi DD, Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan sebanyak 2 terdakwa yang telah disidangkan.

Mereka adalah Yakni Acmad Andis sebagai Sekertaris Desa dan Bulhar sebagai Pj Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk.

Baca Juga:   Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Begini Kata Jubir Ali Fikri

Bulhar, telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan lantaran terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU RI tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, Bulhar juga dikenakan denda uang pengganti sebesar Rp 76 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Selain dikenai uang pengganti, Bulhar juga didenda atas pasal yang telah menjeratnya. Yakni Pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Rp. 50 juta subsider 1 tahun kurungan. (ard)

Komentar

Berita Lainnya