Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Setneg Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara Foto)
JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan alasan di balik kebijakan cuti yang diterapkan bagi para menteri dan kepala daerah selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam keterangannya di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin, Ari menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan netralitas dalam pengambilan keputusan serta pelayanan publik.
Menurut Ari, peraturan pemerintah yang mengatur cuti bagi pejabat tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa para pejabat tidak terlibat dalam kegiatan politik partikular saat masa kampanye.
“Ketika mereka berada dalam masa cuti, mereka harus menghentikan seluruh aktivitas sebagai pejabat negara, termasuk penggunaan fasilitas negara,” ungkapnya.
Ari juga menekankan kesesuaian kebijakan ini dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 283 yang melarang pejabat negara dari kegiatan yang bisa diinterpretasikan sebagai keberpihakan terhadap peserta pemilu.
“Pasal tersebut menggarisbawahi pentingnya netralitas pejabat dalam pengambilan keputusan serta kebijakan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa larangan-larangan yang termaktub dalam pasal tersebut meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pertemuan hingga pemberian barang kepada aparatur sipil negara.
“Ini semua bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan,” paparnya.
Dengan demikian, kebijakan cuti bagi pejabat selama masa kampanye Pemilu 2024 diharapkan dapat menjamin integritas dan netralitas dalam pelayanan publik serta pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. (*)










